Sederet Kriteria Beli Rumah Bebas Pajak

Sederet Kriteria Beli Rumah Bebas Pajak

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 20 Sep 2024 15:10 WIB
Ilustrasi rumah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah kembali diterapkan. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga Desember 2024.

Untuk bisa menikmati insentif tersebut, ada sederet syarat dan kriteria rumah yang harus dipenuhi. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024.

Berikut ini adalah kriteria rumah dan syarat yang harus dipenuhi dapat insentif PPN DTP 100%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Rumah

Pembelian rumah yang dapat insentif PPN DTP adalah rumah tapak dan Satuan Rumah Susun (Sarusun). Rumah tapak yang dimaksud adalah rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Untuk sarusun, merupakan tempat yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Pada pasal 4 PMK Nomor 61 tahun 2024, rumah tapak atau sarusun yang dijual paling tinggi Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau sarusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

ADVERTISEMENT

Syarat Mendapat Insentif PPN DTP 100%

Pada pasal 5 dalam aturan yang sama disebutkan bahwa PPN DTP 100% dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi untuk membeli satu rumah tapak atau satu sarusun.

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA). Untuk WNI harus memiliki NPWP atau nomor identitas kependudukan, sementara untuk WNA harus memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi WNA.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Insentif tersebut berlaku pada 1 September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads