Pemerintah resmi kembali menerapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti berupa rumah dan rumah susun. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024.
Aturan yang berisi tentang insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini diteken pada 11 September 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatii.
Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024," bunyi pasal 7 ayat 2.
Ada pun yang dimaksud masa pajak September 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1-30 September 2024.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, pada Juli-Desember 2024 berlaku PPN DTP 50%.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan perpanjang insentif PPN DTP 100% sampai Desember 2024 sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aturannya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ujar Airlangga kepada wartawan usai acara Dialog bertajuk "Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045" Selasa (27/8/2024).
(abr/zlf)