
Ini 5 Sektor Usaha Paling Banyak Dapat 'Bantuan' Pajak
Kementerian Keuangan mencatat ada lima sektor usaha yang paling banyak menerima insentif pajak akibat COVID-19.
Kementerian Keuangan mencatat ada lima sektor usaha yang paling banyak menerima insentif pajak akibat COVID-19.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Sebanyak 360.818 wajib pajak mendapat restu pemerintah untuk menerima insentif di tengah pandemi Corona.
Menristek Bambang Brodjonegoro meminta Menkeuu Sri Mulyani Indrawati mempercepat aturan insentif pajak untuk sektor penelitian dan pengembangan (litbang).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan 355.000 wajib pajak terdampak COVID-19 sudah memanfaatkan insentif.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas insentif perpajakan untuk dunia usaha. Total insentif yang diberikan sebesar Rp 123 triliun.
Setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan syarat mendapatkan insentif keringanan pajak sudah tersedia online.
Sektor minyak dan gas (migas) bumi tak luput dari dampak virus Corona. Maka itu, sejumlah insentif diusulkan supaya sektor ini tidak 'babak belur'.
Sederet insentif pajak sendiri sudah dikeluarkan pemerintah baik untuk wajib pajak orang pribadi dan juga wajib pajak badan.