
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Rokok
Rencana kenaikan tarif cukai rokok menuai kritik. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mengancam industri rokok skala menengah.
Rencana kenaikan tarif cukai rokok menuai kritik. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mengancam industri rokok skala menengah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor industri hasil tembakau (IHT).
Pembatalan wacana penyeragaman bungkus rokok disambut positif oleh Bupati Situbondo. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi industri tembakau.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dikritik karena minim koordinasi antarkementerian.
Industri Tembakau Indonesia tertekan oleh PP 28/2024. GAPRINDO minta peninjauan ulang dan moratorium kenaikan cukai untuk menjaga pertumbuhan dan tenaga kerja.
Industri hasil tembakau tertekan dengan kontraksi 3,77% di kuartal I/2025.
GAPPRI menyambut Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, berharap dukungan untuk industri tembakau legal di tengah tantangan regulasi.
Komisi IX DPR kritik PP 28/2024, sebut regulasi ini berpotensi ancam ekonomi rakyat, terutama di sektor pertanian dan industri padat karya.
Serikat buruh mengingatkan dampak kebijakan pada sektor padat karya, terutama industri tembakau, yang berpotensi menyebabkan PHK besar-besaran.
Industri tembakau mendesak pembatalan pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap merugikan.