
Petani Tembakau Buka Suara soal Rencana Kemasan Rokok Polos
Pemerintah melalui Kemenkes berencana memberlakukan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas alias kemasan polos.
Pemerintah melalui Kemenkes berencana memberlakukan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas alias kemasan polos.
Rencana kemasan polos rokok oleh Kemenkes bikin petani tembakau resah. Kebijakan ini ancam keberlangsungan hidup 5.000 petani di Bondowoso.
Wacana kemasan rokok polos dalam Rancangan Permenkes dikhawatirkan akan merugikan pekerja tembakau dan berdampak negatif pada ekonomi.
Pelaku dan pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT) menilai Kemenkes mengabaikan dampak negatif ekonomi yang akan muncul.
Kebijakan kemasan rokok polos dalam PP 28/2024 dikhawatirkan merugikan pedagang pasar, menurunkan omzet, dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
INDEF mengungkap dampak negatif Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK, termasuk potensi hilangnya Rp 308 triliun dan PHK massal 2,3 juta pekerja.
Rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dari Kemenkes banyak menuai penolakan terutama dari para pekerja.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik karena berpotensi memicu PHK massal di industri hasil tembakau. Kebijakan ini dianggap merugikan ekonomi.
Kemenkes merencanakan kemasan polos untuk produk tembakau, aturan ini dinilai bisa ganggu ekonomi Indonesia.
Kemendag menilai aturan kemasan rokok polos dapat memicu pemalsuan produk dan berdampak negatif pada ekspor-impor industri tembakau di Indonesia.