
Aturan Baru Rokok Tuai Sorotan, Dinilai Bisa Bebani Industri
Aturan baru rokok PP 28/2024 menuai kritik. Regulasi ini dianggap membebani industri tembakau, mengancam lapangan kerja, dan mengganggu ekonomi nasional.
Aturan baru rokok PP 28/2024 menuai kritik. Regulasi ini dianggap membebani industri tembakau, mengancam lapangan kerja, dan mengganggu ekonomi nasional.
Wacana Kemenkes untuk menyeragamkan kemasan rokok menuai penolakan pengusaha rokok.
Rencana kenaikan tarif cukai rokok menuai kritik. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat dan mengancam industri rokok skala menengah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor industri hasil tembakau (IHT).
Pembatalan wacana penyeragaman bungkus rokok disambut positif oleh Bupati Situbondo. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi industri tembakau.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dikritik karena minim koordinasi antarkementerian.
Industri Tembakau Indonesia tertekan oleh PP 28/2024. GAPRINDO minta peninjauan ulang dan moratorium kenaikan cukai untuk menjaga pertumbuhan dan tenaga kerja.
Industri hasil tembakau tertekan dengan kontraksi 3,77% di kuartal I/2025.
GAPPRI menyambut Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, berharap dukungan untuk industri tembakau legal di tengah tantangan regulasi.
Komisi IX DPR kritik PP 28/2024, sebut regulasi ini berpotensi ancam ekonomi rakyat, terutama di sektor pertanian dan industri padat karya.