
Poin-poin Eksepsi Indra Kenz yang Ditolak JPU
Sidang Indra Kenz terkait kasus Binomo kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (16/8). JPU pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Indra Kenz.
Sidang Indra Kenz terkait kasus Binomo kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (16/8). JPU pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan Indra Kenz.
JPU menolak seluruh ekspesi yang diajukan pihak Indra Kenz. Kuasa hukum Indra Kenz menyebut ingin menunggu pertimbangan hakim.
JPU meminta hakim menolak eksepsi Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz melakukan tindak pidana judi online, sebar hoax, hingga TPPU seperti yang didakwakan.
JPU Pengadilan Negeri Tangerang, menolak seluruh eksepsi yang diajukan Indra Kenz. JPU ingin persidangan perkara Indra Kenz terus berlanjut.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus trading Binomo, Rudiyanto Pei (RP), ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Dalam sidang, trik Indra Kenz menggaet para korban dibongkar jaksa.
Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus Binomo pada Jumat (12/8) di Pengadilan Negeri Tangerang. Berikut fakta-fakta persidangan tersebut.
Pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda, menilai dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan.
Jaksa mengatakan Indra Kenz menyebarkan video promosi yang membuat para korban tanpa sadar telah masuk dalam permainan yang memuat perjudian di situs Binomo.
JPU menilai perbuatan Indra Kenz mengajak masyarakat untuk ikut aplikasi Binomo hanyalah memberikan harapan palsu agar bisa kaya raya secara instan.