
Aset Binomo Indra Kenz Jadi Rampasan Negara, Korban Menangis
Korban Binomo Indra Kenz menangis usai hakim memutuskan aset dari kasus itu jadi sitaan negara.
Korban Binomo Indra Kenz menangis usai hakim memutuskan aset dari kasus itu jadi sitaan negara.
Korban Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat cekcok dengan Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' usai sidang pembacaan vonis kasus Binomo ditunda pekan lalu.
Terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengadilan Negeri Tangerang putuskan aset sitaan kasus Indra Kenz jadi rampasan negara. Tak puas dengan keputusan hakim, korban Binomo minta JPU banding.
Indra Kenz divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tak puas dengan vonis, kuasa hukum Indra Kenz siap mengajukan banding.
Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus Binomo. Berikut hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan.
Para korban kasus Binomo Indra Kenz kecewa dengan putusan hakim soal aset yang jadi rampasan negara. Mereka pun menangis seraya berdoa di area PN Tangerang.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara di kasus binomo. Vonis itu sama dengan Fakarich.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset sitaan Indra Kenz dari hasil Binomo dirampas oleh negara. Hakim menilai aset tersebut tergolong hasil judi online.
Hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.