
Jaksa Nilai Koperasi Jadi Tameng Indosurya untuk Cuci Uang Triliunan
Jaksa menyebut bentuk koperasi simpan pinjam hanya jadi tameng untuk mencuci uang di kasus Indosurya. Hal itu diperkuat dari peryataan direktur KSP Indosurya.
Jaksa menyebut bentuk koperasi simpan pinjam hanya jadi tameng untuk mencuci uang di kasus Indosurya. Hal itu diperkuat dari peryataan direktur KSP Indosurya.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian publik karena kerugiannya mencapai Rp 106 triliun. Begini jejak kasusnya.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencetak kerugian hingga Rp 106 triliun. Para korbannya pun banyak yang menjadi gila.
Jaksa mengungkapkan modus yang digunakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam menarik nasabah.
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, disebut jaksa telah membuat banyak korban dari skandal ini stres hingga meninggal.
Tim JPU sudah mengajukan permohonan penyitaan aset senilai Rp 40 triliun terkait kasus KSP Indosurya. Namun hingga kini penetapan penyitaan tak kunjung keluar.
Nilai kerugian kasus KSP Indosurya diperkirakan mencapai Rp 106 triliun dengan korban 23 ribu orang.
Kejagung menyebut korban kasus Indosurya sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun. Pihaknya pun meminta KPK ikut mengawal kasus tersebut.
Korban dari kasus Indosurya itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun,
Kasus dugaan pencucian uang KSP Indosurya telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Kejagung meminta KPK ikut mengawal persidangan perkara tersebut.