
Henry Surya Divonis Lepas, Nasabah Indosurya Menjerit
Pembacaan putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuai sorakan kekecewaan dari para korban.
Pembacaan putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuai sorakan kekecewaan dari para korban.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali digelar hari ini, Selasa (24/01/2023).
Jaksa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan permohonan kasasi atas vonis terdakwa Junie Indira.
Ricky pun menyebut pihaknya menunggu penyitaan aset milik terdakwa Henry Surya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya masih bergulir di pengadilan. Kini para korban berharap agar gugatan ganti ruginya dikabulkan hakim.
Visi Law Office mendampingi 896 orang korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Para korban mengalami kerugian Rp 1,83 triliun.
June Indria akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hari ini.
Kerugian korban KSP Indosurya pernah disebut Kejaksaan Agung mencapai Rp 106 triliun. Namun pihak terdakwa Henry Surya mengklaim angkanya tidak sampai segitu.
Henry Surya menyatakan komitmen untuk mengembalikan aset korban tapi dengan syarat tertentu.
Salah seorang saksi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bernama Tri Aditya Putra menjelaskan tentang aturan hukum koperasi.