Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja membentuk dua desa binaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua desa binaan keimigrasian tersebut, yakni Desa Tamblang (Kabupaten Buleleng) dan Desa Pergung (Kabupaten Jembrana).
Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan pembentukan desa binaan keimigrasian juga bertujuan untuk melindungi warga yang ingin bekerja ke luar negeri agar terhindar dari TPPO. Program ini melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya TPPO kepada masyarakat.
"Kami berikan edukasi langsung dan akses imigrasi semakin dekat di situ karena kami menempatkan Pimpasa," ujar Hendra saat konferensi pers akhir tahun di kantornya, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah hukum Kanim Singaraja meliputi Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Menurut Hendra, pemerintah desa di dua desa binaan tersebut juga bisa berkoordinasi langsung dengan Pimpasa jika ingin menanyakan informasi tentang prosedur pengiriman PMI ke luar negeri.
"Jadi, perbekel-perbekel tidak harus jauh-jauh ke (kantor) imigrasi. Cukup koordinasi dengan Pimpasa," imbuhnya.
Imigrasi Singaraja, dia berujar, akan kembali menambah desa binaan pada 2025. Menurutnya, Pimpasa yang ditempatkan di desa-desa binaan itu merupakan pegawai Kanim Singaraja.
"Dia harus pasang mata pasang telinga untuk membaca situasi TPPO di daerahnya. Ke depan, saya akan menugaskan seluruh pegawai Imigrasi Singaraja sebagai Pimpasa, yang berperan seperti halnya Babinsa atau Bhabinkamtibmas," pungkasnya.
(iws/iws)