Mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Astuti terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 327 juta.
"Terbukti dakwaan subsidair. Pidana badan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jembrana Gideon Ardana saat dihubungi detikBali, Rabu (19/3/2025).
Majelis hakim menyatakan Astuti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astuti sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, vonis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan karena kerugian negara telah dikembalikan.
"Pertimbangan karena kerugian sudah dikembalikan sebagian dan beberapa alasan meringankan lainnya," ujar Gideon.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun Astuti masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus dugaan korupsi di LPD Yehembang Kauh berawal pada Mei 2021. Saat itu, empat warga melaporkan kepada pengawas internal LPD bahwa sejumlah nasabah tidak bisa menarik simpanan mereka.
Audit internal menemukan adanya selisih dana di LPD Yehembang Kauh. Kejaksaan Negeri Jembrana kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan I Nyoman Parwata, mantan Ketua LPD, dan Juli Astuti dalam kasus ini.
Parwata ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PRINT-125A/N.1.16/Fd.1/01/2023. Sementara itu, Astuti sempat kabur ke Malaysia dengan menyamar sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Ia akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.17 Wita.
(dpw/dpw)