detikNewsSenin, 14 Jun 2021 12:12 WIB
RUU KUHP: Terpidana Mati yang Berkelakuan Baik Vonisnya Bisa Diubah
RUU KUHP memberikan kesempatan kedua pada terpidana mati untuk berkelakuan baik di penjara. Bila berkelakuan arah positif, maka hukuman matinya bisa dianulir











































