
Tok! Empat Pembunuh Maraden-Martua dari Sumut Dipenjara Seumur Hidup
PN Rantauprapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa karena membunuh Maraden Sianiar (50) dan Martua Parasian Siregar (42).
PN Rantauprapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa karena membunuh Maraden Sianiar (50) dan Martua Parasian Siregar (42).
KPK meyayangkan Perma tersebut tidak mencakup kasus korupsi terkait penyuapan dan pemerasan. Namun KPK berharap dengan adanya Perma tersebut tak ada disparitas
Mahkamah Agung (MA) membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan.
MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi.
"Polri hanya menyidik dan yang memutuskan vonis adalah hakim, Polri bekerja profesional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi.
Ahmad Sapuan warga Pati divonis MA hukuman semur hidup. Ia ajukan grasi ke presiden terkait kasus pembunuhan. Ia merasa dijebak karena tidak lakukan perbuatan.
Nasib mantan ratu kecantikan ini berakhir tragis akibat perbuatannya sendiri. Dia dipenjara karena membayar orang Rp 43 miliar untuk membunuh suaminya.
Pengendara ugal-ugalan karena di bawah pengaruh obat atau alkohol, atau bermain telepon genggam bakal dipenjara seumur hidup di Inggris.