Tok! Pemutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Divonis Bui Seumur Hidup

Tok! Pemutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Divonis Bui Seumur Hidup

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 20 Des 2023 14:37 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi terdakwa kasus mutilasi divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Sukoharjo -

Suyono alias Yono (51), warga Begalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, terdakwa kasus mutilasi divonis hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan vonis dilakukan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Ari Prabawa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP, terhadap Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, RT 2 RW 3, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Menyatakan terdakwa Suyono alias Yono alias Bang Yos Bin Almarhum Sunarto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ari saat membacakan Vonis di PN Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga meminta agar terdakwa tetap dalam tahanan. Adapun sejumlah barang bukti dikembalikan kepada ahli waris, berupa motor dan helm milik korban. Sedangkan barang bukti yang dirampas negara untuk dimusnahkan berupa pisau, potongan besi, dan pakaian.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan pihaknya akan melakukan banding. Sebab, vonis tersebut dinilai tidak mempertimbangkan permintaan terdakwa yang meminta keringanan hukuman.

ADVERTISEMENT

"Kami menyatakan banding. Di mana bapak Suyono tidak menerima pertimbangan dari majelis hakim," kata Sari.

Sari mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Yono mengenai risiko jika melakukan banding. Banding yang dilakukan bisa membuat hukuman Yono menjadi bertambah ringan, atau berat, atau sama seperti vonis.

"Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapannya bisa berkurang hukumannya," ujarnya.

Dari keterangan terdakwa selama masa persidangan, Yono membantah jika disebut melakukan pembunuhan berencana. Sari mengatakan, terdakwa mengaku pembunuhan itu dilakukan secara spontan.

"Hal itu dilakukan secara spontan, tidak pembunuhan berencana. Namun hanya ingin melindungi martabat pacarnya bernama Desi. Yang melatarbelakangi rasa sakit hati," jelasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Ahmad Rizki Ferdian menanggapi pernyataan terdakwa yang mengaku melakukan pembunuhan tidak secara terencana.

"Ya itu kan narasi dari pihak terdakwa. Tapi majelis hakim yang menentukan," kata Rizki.

Rizki mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya. Namun karena pihak terdakwa melakukan banding, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir

"Kami melakukan pikir-pikir, kami akan melaporkan putusan ini ke pimpinan dulu, untuk meminta petunjuk tindakan kita ke depan seperti apa," pungkasnya.




(cln/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads