Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika hanya bisa pasrah setelah majelis hakim mengetuk palu hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Majelis Hakim PN Bandung menyimpulkan ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi. Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJabar dari keputusan hakim tersebut.
1. Ketiga Terdakwa Hadir Saat Vonis Dibacakan
Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (10/10/2024). Ketiga terdakwa pun dihadirkan secara langsung di ruang persidangan saat putusan itu dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucapnya Eman menambahkan.
2. Hal yang Meringankan Terdakwa
Hakim Eman yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eman.
3. Ibunda Berurai Air Mata Usai Vonis Dibacakan
Ibunda Indri, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air matanya usai vonis dibacakan. Ia beberapa kali terlihat melontarkan kekesalan kepada Devara cs karena sudah tega membunuh anak satu-satunya.
Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.
4. Keluarga Korban Bernafas Lega
Usai mendengar vonis hakim, keluarga korban pun sedikit bisa bernapas lega karena hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan sadis mereka.
Ditemui detikJabar usai persidangan, ayah Indri, Muhammad Roi (64), mengaku masih belum bisa melupakan kepergian anak satu-satunya itu. Tapi setelah pembacaan putusan ini, hatinya sedikit bisa lebih tenang karena para pelakunya mendapat hukuman yang sepadan.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak. Hukumannya bagi saya sudah sesuai dengan perbuatannya. Karena bagaimana pun, ini anak saya satu-satunya. Kami masih terpukul dengan kejadian ini," kata Roi di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kota Bandung, Kamis (10/10/2024).
5. Keluarga Inginkan Hukuman Mati
Pengacara keluarga Indri, Rimba Sagita menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum lain setelah pembacaan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Devara cs. Sebab menurutnya, pihak keluarga Indri menginginkan para pelaku tersebut bisa dipidana dengan hukuman mati.
"Jadi keluarga sebetulnya menginginkan putusannya itu hukuman mati, sesuai dengan apa yang dia lakukan. Nanti kita pertimbangkan dengan tim kuasa hukum dan keluarga, langkah hukumnya seperti apa," pungkasnya.
(sya/mso)