Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling di kota Batam. Nilai sisik trenggiling yang hendak diselundupkan itu mencapai Rp1,2 miliar.
"Tim menggagalkan penyelundupan 21,8 kilogram sisik kulit jenis trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat (29/8)," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, Senin (1/9/2025).
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya pengiriman kulit trenggiling melalui jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penyelidikan diketahui bahwa sebanyak 21,8 kilogram sisik kulit jenis trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi dikirim dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan tujuan Batam," ujarnya.
Ruslaeni mengatakan pihaknya kemudian melakukan pembuntutan ke alamat tujuan pengiriman paket sisik trenggiling tersebut. Namun alamat yang tertera dalam paket pengiriman itu ternyata fiktif.
"Dilakukan pembuntutan sampai ke alamat yang dimaksud, namun ternyata alamat tersebut adalah fiktif," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku pengirim maupun penerima paket sisik trenggiling itu masih dalam pengejaran.
"Untuk para pelaku masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," ujarnya.
Ruslaeni juga mengungkapkan bahwa sisik trenggiling yang diamankan itu bernilai sangat tinggi di pasaran, yakni sekitar Rp 60 juta per kilogram. Sisik tersebut diduga hendak diselundupkan dari Batam ke Vietnam.
"Diperkirakan harga jual sebesar Rp60 juta per kilogram dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar. Sisik trenggiling itu rencananya akan diselundupkan ke luar negeri, yaitu Vietnam," katanya.
Terkait kasus ini, polisi menyebutkan bahwa ada pidana bagi penyelundupan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
(nkm/nkm)