Pemuda di Palembang Ditangkap gegara Perjualbelikan Kucing Luwuk

Sumatera Selatan

Pemuda di Palembang Ditangkap gegara Perjualbelikan Kucing Luwuk

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 04 Feb 2026 14:01 WIB
Pemuda di Palembang Ditangkap gegara Perjualbelikan Kucing Luwuk
Foto: Kucing luwuk yang diamankan BKSDA Sumsel (Dok. BKSDA Sumsel)
Palembang -

Pemuda di Palembang berinisial MJ (22) ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bersama Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel. Dia diamankan karena memperdagangkan satwa yang dilindungi.

MJ diduga memperdagangkan satwa dilindungi jenis kucing kuwuk atau kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Kenten, Palembang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ekor kucing hutan.

"Saat ini pelaku sudah diproses hukum oleh pihak kepolisian," kata Humas BKSDA Sumsel, Andre, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber dan pengawasan peredaran satwa liar yang dilakukan secara intensif.

Dia menyebut pelaku diduga dengan sengaja memperdagangkan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Permen LHK Nomor 106 tahun 2018.

ADVERTISEMENT

"BKSDA bersama kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul satwa tersebut serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas," katanya.

Andre menegaskan, perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan lingkungan serius. Bahkan, kejahatan ini menempati peringkat ketiga kejahatan terbesar di dunia setelah narkoba dan perdagangan manusia.

"Kerugian negara yang ditimbulkan tidak terhingga. Secara ekologis, jika kucing kuwuk punah, akan terjadi ketidakseimbangan ekosistem karena satwa ini merupakan bagian dari mata rantai ekosistem," ujarnya.

Menurut Andre, hilangnya satwa predator seperti kucing kuwuk dapat menyebabkan hama berkembang tak terkendali dan merusak lingkungan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Tindak pidana ini merupakan kejahatan lingkungan dan tidak dapat diselesaikan melalui restoratif justice," tegas Andre.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads