Kejati Sita Tanah dan Hotel Plago di Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT

Kejati Sita Tanah dan Hotel Plago di Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 10 Sep 2023 09:43 WIB
Penyidik Tidak Pidana Khusus  Kejati NTT saat menyita tanah dan bangunan Hotel Plago pada Sabtu (9/9/2023) di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (Dokumen Kejati NTT)
Foto: Penyidik Tidak Pidana Khusus Kejati NTT saat menyita tanah dan bangunan Hotel Plago pada Sabtu (9/9/2023) di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (Dokumen Kejati NTT)
Manggarai Barat -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita tanah dan bangunan Hotel Plago di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023). Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

"Tanah itu seluas 31,670 meter persegi yang di atasnya ada bangunan Hotel Plago," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana, Sabtu malam.

Raka Putra menerangkan penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh asisten Tipidsus Ridwan Sujana Angsar dengan melibatkan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT Alexon Lumba, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTT Odermaks Sombu, dan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat penyitaan kami juga melibatkan pihak Pemprov NTT beserta BPN Manggarai Barat untuk hadir bersama," terangnya.

Raka Putra menyebut penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang bernomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang, tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di tujuh lokasi dalam kawasan Pantai Pede yang menjadi objek perkara.

ADVERTISEMENT

"Proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00-14.00 Wita, dikawal ketat oleh personel Polres dan (Satpol PP) Manggarai Barat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT sebesar Rp 8,5 miliar. Mereka adalah Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo, dan pemodal bernama Bahasili Papan.

Lydia disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Thelma D. S. dan Heri Pranyoto diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bahasili diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Gubernur NTT Viktor Laiskodat sudah memutus kerja sama dengan PT SIM pada 2020. PT SIM lalu mengadukan pemutusan kerja sama tersebut ke Ombudsman. Adapun, PT SIM memanfaatkan lahan milik Pemprov NTT dengan membangun Hotel Plago.

Kuasa hukum PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Khresna Guntarto menyebut PT SIM dan Pemprov NTT merupakan mitra dalam pemanfaatan aset di Pantai Pede. Keduanya sepakat memanfaatkan lahan 3,1 hektare milik Pemprov NTT dengan skema bangun guna serah (BGS) tanpa anggaran daerah maupun negara.




(nor/nor)

Hide Ads