detikPropertiJumat, 12 Jul 2024 19:30 WIB
Investor IKN Bisa Dapat HGU Lahan Sampai 190 Tahun
Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan investor untuk mengelola tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Ini rinciannya.












































