Di Indonesia ada berbagai jenis sertifikat tanah sesuai dengan peruntukan dan status kepemilikan, contohnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, terkadang masih sulit untuk membedakan apa itu HGB dan HGU. Padahal, keduanya merupakan status kepemilikan tanah yang berbeda.
detikProperti sudah merangkum perbedaan HGB dengan HGU, berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak Guna Bangunan (HGB)
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, ada beberapa hal yang membuat hapusnya HGB yaitu:
- Jangka waktu berakhir;
- Dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir karena tidak terpenuhinya kewajiban dan/atau larangan, tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban dalam perjanjian pemberian HGB, cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
- Dilepaskan untuk kepentingan umum;
- Dicabut berdasarkan undang-undang;
- Ditetapkan sebagai tanah terlantar;
- Ditetapkan sebagai tanah musnah;
- Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas tanah hak milik atau hak pengelolaan; dan/atau
- Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Hak Guna Usaha (HGU)
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Adapun usahanya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun HGU diberikan untuk paling lama 25 tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk paling lama 35 tahun. Adapun HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemilik HGU tidak memenuhi syarat, maka pemilik HGU harus melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak yang memenuhi syarat dalam jangka waktu 1 tahun.
Tak hanya itu, hapusnya HGU bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu:
a. Jangka waktunya berakhir;
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. Dicabut untuk kepentingan umum;
e. Diterlantarkan;
f. Tanahnya musnah.
Itulah perbedaan HGB dengan HGU. Semoga bermanfaat!
(abr/abr)