Jokowi Buka Suara Soal Beri Izin HGU untuk Investor IKN hingga 190 Tahun

Jokowi Buka Suara Soal Beri Izin HGU untuk Investor IKN hingga 190 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikProperti
Selasa, 16 Jul 2024 16:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo/Foto: Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo buka suara terkait kebijakan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk investor di IKN hingga 190 tahun. Jokowi menyebut hal itu sesuai undang-undang dan untuk menarik investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken langsung diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli yang lalu.

Beleid itu menyebutkan, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah bisa mengawal apakah pelaku usaha mau lanjut ke siklus ke-2 atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, untuk HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.

"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," beber Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

Jokowi menegaskan IKN memerlukan investor, karena pemerintah hanya akan membangun infrastruktur dasar dan fasilitas kantor pemerintahan saja.

Sisanya, semua pendukung Nusantara untuk menjadi sebuah kota yang maju akan dibangun pihak swasta. Makanya, investasi ke IKN harus memiliki daya tarik yang besar buat para pemodal.

"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," sebut Jokowi.

Selain HGU, dalam Perpres 75 tahun 2024 itu diatur juga lamanya Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Disebutkan skema yang sama juga ditetapkan, diizinkan dulu satu siklus dan bisa menambahkan satu siklus tambahan.

Hanya saja untuk dua hak tanah tersebut waktu paling lama untuk satu siklus pengelolaannya hanya 80 tahun. Bila bisa sampai dua siklus artinya maksimal bisa mencapai 160 tahun.




(hal/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads