Status kepemilikan tanah di Indonesia wajib memiliki sertifikat, misal Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB).
Tak perlu bingung, karena keduanya memiliki status kepemilikan yang berbeda. Berikut ulasannya.
Hak Guna Usaha (HGU)
Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak mengusahakan tanah milik negara dalam kurun waktu tertentu. Seperti untuk usaha peternakan, perikanan, atau pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HGU diberikan atas tanah paling sedikit 5 hektar. Dengan ketentuan kalau luasnya 25 hektar atau lebih, perlu menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai kemajuan zaman.
HGU diberikan paling lama 25 tahun, untuk perusahaan yang butuh waktu yang lebih lama bisa diberi HGU paling lama 35 tahun. Selain itu, HGU bisa diperpanjang sampai 25 tahun.
Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang bisa memiliki HGU. Jika syarat tidak dipenuhi oleh pemilik HGU, maka hak tersebut harus dilepas atau dialihkan kepada pihak yang memenuhi syarat dalam kurun waktu 1 tahun.
HGU bisa dihapus kalau terjadi hal sebagai berikut:
1. Berakhirnya jangka waktu;
2. Dicabut untuk kepentingan umum;
3. Diterlantarkan;
4. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir sebab tidak memenuhi suatu syarat;
5. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
6. Tanahnya musnah
Hak Guna Bangunan (HGB)
Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1960 (UUPA), HGB adalah hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam kurun waktu paling lama 30 tahun. Kurun waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberi kurun waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Sesudah kurun waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan tuntas, tanah HGB kembali menjadi tanah negara atau tanah hak pengelolaan.
HGB bisa beralih serta dialihkan ke orang lain. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa memiliki HGB.
Menurut PP No. 18 tahun 2021 pasal 46, berikut hal yang bisa membuat HGB terhapus:
1. Berakhirnya jangka waktu;
2. Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir sebab kewajiban dan/atau larangan tidak terpenuhi, cacat administrasi, kewajiban atau syarat di perjanjian pemberian HGB tidak terpenuhi, atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
4. Diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
5. Dilepaskan untuk kepentingan umum;
6. Dicabut berdasarkan undang-undang;
7. Ditetapkan sebagai tanah terlantar;
8. Ditetapkan sebagai tanah musnah;
9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas tanah hak milik atau hak pengelolaan; dan/atau
10. Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.