Investor IKN Bisa Dapat HGU Lahan Sampai 190 Tahun

Investor IKN Bisa Dapat HGU Lahan Sampai 190 Tahun

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 12 Jul 2024 19:30 WIB
Proyek IKN pakai Semen Rendah Emisi alias Green Cement
Ilustrasi IKN Foto: Dok Semen Indonesia (SIG)
Jakarta -

Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan investor untuk mengelola tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Pada pasal 9 aturan itu disebutkan bahwa OIKN memberikan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 2 siklus kepada pelaku usaha. Pemberian hak atas tanah melalui siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari OIKN dan siklus kedua dapat diberikan melalui perjanjian.

Berikut ini merupakan hak atas tanah yang bisa diberikan kepada pelaku usaha yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Hak Guna Usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 Tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

- Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

ADVERTISEMENT

- Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Nantinya OIKN akan melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan syarat, yaitu:

- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak

- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

- syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak

- pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

- tanah terindikasi telantar

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 11 Juli 2024. Dalam aturan itu disebutkan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Penyediaan layanan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi dn ketenagalistrikan, telekomunikasi dan digitalisasi, transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, fasilitas kedaruratan, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran, dan ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, untuk penyediaan fasilitas komersial yang dimaksud meliputi hotel, pusat perbelanjaan, retail, toko, restoran, pusat rekreasi dan hiburan.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads