
Kakak Helen 'Bos Narkobatika Jambi' Divonis 9 Tahun Bui dalam Kasus TPPU
Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pencucian uang dan narkotika. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pencucian uang dan narkotika. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Terdakwa 'Ratu Narkoba' Helen divonis seumur hidup. Jaksa banding karena vonis dianggap ringan dibanding tuntutan pidana mati. Proses hukum berlanjut.
Helen Dian Krisnawati, 'Ratu Narkoba' Jambi, divonis seumur hidup. Jaksa masih mempertimbangkan banding dalam waktu 7 hari. Apa langkah selanjutnya?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada bos narkoba, Helen Dian Krisnawati. Helen lolos dari hukuman mati.
Terdakwa Helen Dian menangis saat membacakan pledoi di sidang narkoba, memohon keringanan hukuman mati.
Terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati, menangis saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati yang menjeratnya.
Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati. Jaksa meyakini Helen terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.