Terdakwa Helen Dian Krisnawati divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis hakim itu akan membuat 'Ratu Narkoba' Jambi tersebut bebas dari tuntutan pidana mati. Lalu apa langkah Jaksa?
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan bahwa majelis Hakim telah memberikan waktu buat Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding. Namun langkah itu masih dalam proses, lantaran masih diberi waktu selama 7 hari.
"Kalau sekarang belum bisa kita pastikan ya. Ini kan masih diberi waktu selama 7 hari untuk upaya hukum lanjutan," kata Noly kepada detikSumbagsel, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noly menyebut bahwa sejauh ini Jaksa masih mengumpulkan langkah-langkah dalam mempertahankan putusan hukuman mati kepada terdakwa Helen atau 'Ratu Narkoba' itu. Hal tersebut lantaran Jaksa menyakini bahwa tindakan Helen telah merusak generasi muda dengan menjadi pemasok Narkoba di Jambi.
Meski vonis Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Noly menyebut bahwa upaya hukum lanjutan sudah diberikan ke Jaksa.
"Nah sekarang kita tunggu saja waktu 7 hari itu dimulai dari sekarang, nanti saya sampaikan apa langkah yang dilakukan Jaksa," ujarnya.
"Yang jelas saat ini kita masih pikir-pikir dulu soal ini," lanjut Noly.
Diketahui dalam berita sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan pidana dengan hukuman bui seumur hidup buat terdakwa Helen Dian Krisnawati. 'Ratu Narkoba' Jambi ini dijatuhkan hukuman bui seumur hidup lantaran dinilai secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban dalam sidang vonis narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).
Hakim memutuskan bahwa terdakwa Helen melakukan tindakan pidana yang merusak generasi muda bangsa. Bahkan dalam pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli yang terangkum di persidangan, terdakwa Helen juga dinyatakan bersalah.
Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Helen juga secara terorganisir melakukan melawan hukum. Apalagi terdakwa juga melakukan perbuatan hukum dengan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Dominggus.
"Terdakwa juga adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan," lanjut Hakim.
(dai/dai)