Jaksa Putuskan Banding Usai 'Ratu Narkotika Jambi' Divonis Bui Seumur Hidup

Jambi

Jaksa Putuskan Banding Usai 'Ratu Narkotika Jambi' Divonis Bui Seumur Hidup

Ferdi Al Munanda - detikSumbagsel
Minggu, 03 Agu 2025 08:30 WIB
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T South
Foto: Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T South (Dok. Istimewa)
Jambi -

Terdakwa Helen Dian Krisnawati divonis hakim dengan bui seumur hidup atas kasus narkotika yang menjeratnya. Vonis ringan terhadap 'Ratu Narkotika' itu membuat jaksa mengajukan banding.

"Terhadap putusan pidana penjara seumur hidup oleh Hakim PN Jambi terhadap terdakwa Helen, maka jaksa akan mengajukan upaya hukum dan sedang pengajuan banding," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T South kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/8/2025).

Nophy mengatakan pengajuan banding yang dilakukan oleh jaksa sebagai bentuk perlawanan atas vonis ringan yang diberikan ke terdakwa Helen. Hukuman seumur hidup dinilai perlu diuji kembali lantaran jauh berbeda dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita ingin keputusan hakim ini untuk diuji lagi, karena menurut kami ini tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut," ujar Nophy.

Nophy mengatakan bahwa adapun tuntutan pidana mati yang diberikan Jaksa ke terdakwa Helen lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa juga disebut Nophy telah menjual dan mengedarkan narkotika di atas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani alias Ari Ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber.

ADVERTISEMENT

"Ini sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Nophy.

Hal yang jadi mendasar bagi jaksa untuk tetap teguh dalam putusan tuntutan mati ke terdakwa Helen lantaran dia merupakan pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.

"Perbuatan terdakwa tentu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa di persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan," ujarnya.

"Sesuai Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding," sambungnya.

Dalam proses perkara ini kata Nophy bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati juga didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka dari itu penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Nophy.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads