Terdakwa Helen Dian Krisnawati menangis saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atas tuntutan mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tangis bos narkoba itu pun pecah saat dia meminta majelis hakim memberikan keringanan hukum agar bisa memperbaiki kesalahan.
"Salam kebahagiaan di tengah kesedihan dalam hidup saya. Saya membaca pembelaan ini suara hati saya dari Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, semoga semua dapat mendengarnya," kata Helen dalam pembacaan surat pembelaan di sidang narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).
Pembacaan pledoi atau surat pembelaan ini lantaran terdakwa Helen tak puas atas tuntutan JPU kepadanya. Dalam sidang tersebut, Helen menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Namun ia membantah dirinya disebut sebagai ratu narkotika, sebab dia hanyalah sosok ibu yang ingin hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mulia, saya bukanlah ratu narkotika, saya hanya seorang ibu yang ingin hidup. Majelis hakim yang saya muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan Penasehat Hukum saya yang saya hormati, perkenalkan saya Helen Dian Krisnawati duduk di sini untuk dilihat bukan sebagai terdakwa dalam perkara narkotika, tetapi sebagai manusia biasa yang memiliki hati, rasa takut dan keinginan untuk memperbaiki kesalahan," kata Helen dalam pledoi tersebut.
"Jika memang layak dan pantas dipersalahkan, saya memohon izin untuk berbicarakan ini dari hati saya sendiri. Karena hanya ini lah jalan satu-satunya untuk saya yang mungkin dapat didengar bukan sebagai sosok Yahudi atau yang dicap sebagai ratu narkoba melainkan sebagai seorang ibu yang sedang memohon untuk hidup," sebutnya
Helen menegaskan bahwa dirinya tak pernah memiliki mengedarkan atau mengerahkan narkotika sebanyak yang disampaikan JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya.
"Sekali lagi majelis hakim yang saya muliakan, saya bukanlah orang yang sempurna hidup saya jauh dari mulus. Saya tumbuh dari kerasnya kehidupan dan saya juga pernah melakukan kesalahan dan kesalahan dalam hidup saya. Namun satu hal yang tidak pernah saya lakukan adalah memiliki, mengedarkan atau mengerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mohon maaf," kata Helen.
Mendengar pledoi tersebut, JPU masih menyiapkan tanggapannya.
"Nanti kita sampaikan tanggapan soal pledoi itu. JPU sedang menyiapkannya. Saat ini, sidang juga di skor 3 jam, nanti jam 15.30 WIB akan kembali dimulai," ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dihubungi.
(dai/dai)