
Bawaslu Tak Proses Laporan Tabloid Anies Baswedan: Belum Ada Pelanggaran
Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait tabloid 'Mengapa Harus Anies?' di Malang. Apa alasannya?
Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait tabloid 'Mengapa Harus Anies?' di Malang. Apa alasannya?
FKUB Jatim menyoroti penyebaran tabloid Anies Baswedan di Malang. Mereka mengecam masjid yang dijadikan kegiatan politik.
Heboh tabloid dengan judul 'Mengapa Harus Anies?' yang disebar di Malang, Jawa Timur. Anies Baswedan dan relawan dilaporkan ke Bawaslu gegara tabloid tersebut.
Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi laporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies?".
Penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang dilaporkan ke Bawaslu RI. Relawan Anies P-24 terheran-heran apa yang dilanggar dari penyebaran tabloid ini.
Relawan Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu buntut penyebaran tabloid Anies. Meski demikian, mereka tetap akan menyebarkan tabloid.
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu buntut penyebaran tabloid di Kota Malang. Relawan merespons jika pelapor tidak paham aturan.
Gubernur DKI Anies Baswedan merespons santai terkait pelaporan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu soal penyebaran tabloid Anies di Malang. Apa katanya
Relawan Anies P-24 yang menyebarkan tabloid Anies Baswedan di Malang buka suara usai dilaporkan ke Bawaslu. Mereka heran, karena tak ada aturan yang dilanggar.
Tabloid berisi kesuksesan Anies Baswedan menyebar di Kota Malang. Buntutnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye terselubung.