Relawan Sentil Pelapor Tabloid Anies ke Bawaslu Tak Paham Aturan

Relawan Sentil Pelapor Tabloid Anies ke Bawaslu Tak Paham Aturan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 27 Sep 2022 17:58 WIB
Tabloid Anies Baswedan
Pedagang pasar membaca tabloid Anies Baswedan yang dibagikan di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan ini soal dugaan kampanye terselubung melalui pembagian tabloid berjudul "MENGAPA HARUS ANIES?" di Kota Malang, Relawan penyebar tabloid merespons dengan menyebut pelapor tak paham aturan.

Ketua Relawan Anies P-24 Kota Malang, Joemawan Muhammad menyebut, pelapor tidak memahami aturan yang berlaku. Joemawan menegaskan, tidak ada yang dilanggar dalam pembagian tabloid Anies. Sebab, saat ini belum waktunya pemilu.

Ia pun menilai, pelapor justru menunjukkan jika dirinya tak memahami sebuah aturan. Menurut Joemawan, semua orang pasti akan memahami apa yang dilakukannya tak melanggar aturan. Joemawan menilai, pelaporan ini berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang orang yang melaporkan itu berarti orang yang tidak mengerti Undang-undang, nggak ngerti peraturan sampai melaporkan. Boleh ditanya apa yang kita langgar? Tidak ada. Semua pun akan mengatakan seperti yang saya katakan. Tidak ada yang kita langgar, karena saat ini belum waktunya pemilu. Pelaporan bisa dikatakan berlebihan," kata Joemawan kepada detikJatim, Selasa (27/9/2022).

Joemawan pun menyoroti baliho yang menampilkan foto beberapa tokoh. Hal itu dinilai sarat dengan kampanye. Lalu, ia mempertanyakan mengapa sampai detik ini tak dilaporkan.

ADVERTISEMENT

"Apa bedanya dengan orang pasang baliho di mana-mana, baliho Jokowi ada, balihonya Prabowo ada, balihonya Erick Tohir itu di mana- mana. Itu lebih parah, sudah kampanye itu," katanya.

Diketahui, sebuah tabloid berisi kesuksesan Anies Baswedan mendadak menyebar di Kota Malang. Tabloid itu dibagikan kepada jemaah Masjid Al Amin, Kota Malang saat salat Jumat. Tak hanya itu, tabloid ini juga dibagikan kepada warga hingga pedagang di pasar tradisional.

Jika dilihat, tabloid bernama KBAnewspaper berisi 12 halaman. Tabloid tersebut edisi cetak 28 Februari 2022. Cover-nya memajang foto Anies dengan judul 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Seluruh isi kontennya mengulas soal Anies Baswedan.

Di boks redaksi tabloid tersebut, tertera nama Ramadhan Pohan sebagai Founder/CEO. Namun, tidak ada alamat jelas di mana kantor tabloid itu.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Laporan itu terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Bukan hanya Anies, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, relawan Anies lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di Kota Malang.




(hil/dte)


Hide Ads