
Kejahatan Pidana Melecehkan Perempuan di Media Sosial
Media sosial menjadi ruang kehidupan kedua untuk bersosialisasi ternyata tak lepas dari kekerasan seksual terhadap perempuan.
Media sosial menjadi ruang kehidupan kedua untuk bersosialisasi ternyata tak lepas dari kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Lebih ke arah engagement, ke arah followers-nya, sama ekonomilah. Tapi masih kita dalami terus," jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AB pemilik akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha. AB ditangkap karena menyebarkan hate speech.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AB (30), pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha, terkait ujaran kebencian soal Papua. Pelaku terancam 6 tahun bui.
Dalam unggahannya, AB bahkan menyebut siap menyaksikan rudal Israel menghantam Hamas dan Palestina.
Polri berencana membentuk direktorat kriminal siber di sembilan polda di Indonesia dan ditargetkan dapat rampung tahun ini.
Wahyu Dwi Nugroho telah divonis atas kasus ITE setelah mengkritik spanduk majelis taklim. Wahyu divonis 5 bulan penjara atas kasus ITE tersebut.
Pedagang di Bojonggede, Bogor, diadili karena ujaran kebencian. Pria itu, Wahyu Dwi Nugroho, diadili setelah dipolisikan usai mengkritik spanduk majelis taklim.
Pemerintah hingga akademisi dinilai harus berkolaborasi menangkal ujaran kebencian jelang Pemilu 2024.
Menurut Khofifah kedua fenomena tersebut semakin marak, bahkan menjadi tren global dengan jumlah kasus yang terus meningkat.