
Dari Fitnah ke Narkoba, Arseto Pariadji Dibui Lagi
Selain hukuman atas kasus menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi yang sedang dijalani, Arseto kembali divonis bersalah dalam kasus narkoba.
Selain hukuman atas kasus menyebarkan isu SARA lewat Facebook dengan memfitnah Jokowi yang sedang dijalani, Arseto kembali divonis bersalah dalam kasus narkoba.
Arseto kembali dipenjara untuk kasus narkoba. Kasus pertama fitnah terhadap Jokowi. Dari dua kasus itu, Pariadji total dihukum 4 tahun penjara.
Permohonan banding Arseto ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum selama 2 tahun penjara. Apa status di akun Facebook-nya?
Terdakwa kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Apa kata Pengacara Arseto, Kurnia?
Melalui eksepsinya, pengacara Arseto, Kurnia Girsang, menyebut dakwaan JPU tak cermat.
Arseto Pariadji didakwa dengan pasal ujaran kebencian melalui media sosial. Ia didakwa karena memposting ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Agama.
Arseto mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut. Ia mengaku hanya dibenturkan dengan PGI yang melaporkannya.
Berkas tersebut saat ini masih diteliti oleh jaksa.
Polisi segera merampungkan berkas kasus narkoba Arseto Pariadji. Pekan depan berkas akan dikirim ke Kejati DKI Jakarta.
Polisi melimpahkan berkas kasus hate speech tersangka Arseto Pariadji ke kejaksaan. Berkas tersebut saat ini masih diteliti jaksa.