Ucapan YouTuber Resbob Hina Viking-Sunda Berujung Dilaporkan ke Polisi

Regional

Ucapan YouTuber Resbob Hina Viking-Sunda Berujung Dilaporkan ke Polisi

Wisma Putra - detikJatim
Senin, 15 Des 2025 12:31 WIB
Ucapan YouTuber Resbob Hina Viking-Sunda Berujung Dilaporkan ke Polisi
YouTuber Resbob (Foto: Medsos)
Surabaya -

Jagat maya Jawa Barat dihebohkan oleh dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seorang YouTuber dan streamer berinisial MAF dengan nama akun Resbob. Dalam siaran langsungnya, Resbob melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Viking Persib Club (VPC) serta penghinaan terhadap suku Sunda.

Peristiwa itu terjadi saat Resbob melakukan siaran langsung di dalam mobil. Sambil menyetir, ia mengucapkan kalimat bernada provokatif yang kemudian viral di media sosial.

"Viking an***, Viking an***. Bonek Viking sama aja, tapi yang an*** hanya Viking," kata streamer itu dikutip dari detikJabar, Senin(15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan ujaran kebencian terhadap Viking, streamer itu juga lakukan penghinaan terhadap Suku Sunda.

"Pokoknya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat siaran itu berlangsung, warganet memprotes dan meminta Resbob tidak berbicara demikian.

"Yoy jangan bilang gitu (kata warganet). Jangan bilang begitu kenapa emang? Emang kenapa? Indonesia hanya suka dengan kontroversi, maka itu Resbob akan buat kontroversi," ujarnya.

Banyak warganet yang mengingatkannya, tapi tidak diindahkan oleh kakak dari streamer Bigmo itu.

"Gua gak peduli ini kasus," tegas Resbob.

Setelah ucapan itu ramai, pelaporan ke polisi kemudian dilakukan perwakilan Viking Ferdy Rizki. Ia bersama tim mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan Warga Jabar," kata Hendra.

Hendra sebut, saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami juga sudah melakukan penyelidikan," ujarnya.

"Penerimaan LP untuk melengkapi proses hukum menguatkan saksi korban," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads