Pelarian Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, seorang YouTuber dan streamer pemilik akun Resbob telah berakhir setelah dirinya ditangkap polisi. Resbob yang menghebohkan jagat maya dengan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas Viking Persib Club (VPC) diamankan di wilayah Jawa Timur.
Kasus yang bergulir cepat ini memperlihatkan keseriusan pihak berwajib dan institusi pendidikan dalam menanggapi isu SARA yang memicu keresahan luas di masyarakat.
Ditangkap di Jawa Timur, Dibawa ke Bandung
Penangkapan Resbob dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," ujar Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025).
Setelah ditangkap di Jawa Timur, Resbob tidak langsung dibawa ke Bandung, yang merupakan lokasi penyidikan lanjutan kasus ujaran kebencian ini.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," kata Hendra.
Polda Jabar memastikan akan menangani proses hukum terhadap Resbob secara profesional.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat," tutur Hendra.
Di-Drop Out oleh Kampus
Sebelum tertangkap, identitas Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan terungkap sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Kasus ujaran kebencian yang dilakukannya tidak hanya berujung pada masalah hukum, tetapi juga sanksi tertinggi dari pihak kampus.
Per Minggu (14/12/2025), Resbob resmi tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa UWKS karena telah di-drop out (DO). Pihak kampus memberikan pernyataan tegas dan menyeluruh terkait keputusan ini.
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengeluarkan keterangan resmi yang mengumumkan sanksi tersebut:
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangan yang diizinkan dikutip detikJatim, Senin (15/12/2025).
Pernyataan Lengkap Rektor UWKS
Berikut adalah pernyataan lengkap Rektor UWKS Nugrahini terkait mahasiswanya yang viral setelah menghina suku Sunda.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi lanjutan terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik yaitu tindakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob yang terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda.
Izinkan kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencermin nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.
Kami percaya bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk merendahkan melainkan kekayaan yang harus dijaga bersama.
Sehubungan dengan kasus ini, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya telah melakukan proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada Hari Minggu 14 Desember 2025.
Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025.
Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman.
Akhir kata Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berkomitmen untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.
Dengan penangkapan dan sanksi DO yang dijatuhkan kampus, Resbob kini harus menghadapi konsekuensi penuh dari perbuatannya di hadapan hukum dan masyarakat, menandai akhir dari aksi penghinaan dan pelariannya.
(irb/dpe)











































