Kasus dugaan penghinaan suku Sunda oleh YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akan segera bergulir di meja hijau. Dua rekan Resbob yang ada dalam video disebut tak jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. Dia mengatakan bahwa dugaan keterlibatan dua teman Resbob tidak memenuhi Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan. "Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra dihubungi melalui telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebutkan, status dua teman Resbob masih sebagai saksi. "Iya, saksi," ujarnya.
"Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan *hate speech* Resbob saat di mobil," tambahnya.
Hendra membenarkan bahwa saat ini baru Resbob yang maju ke meja hijau. Namun, status kedua temannya bisa berubah tergantung keterangan Resbob di persidangan.
"Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka se-iya se-kata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah," pungkasnya." pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Viking Persib Club (VPC) Ferdy Rizki Adilya keberatan apabila dua teman Resbob tidak dijadikan tersangka.
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Youtuber Resbob |
"Kami menyatakan keberatan apabila kedua orang tersebut tidak dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, mengingat fakta-fakta yang kami ketahui dalam perkara ini bahwa kedua rekannya tersebut juga turut serta dalam pembuatan video yang mengandung unsur sara tersebut," ungkapnya.
"Namun demikian, karena penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, maka kami menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik," tambahnya.
(wip/dir)











































