
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI
DPR RI memiliki tiga hak dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut ini penjelasannya.
DPR RI memiliki tiga hak dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut ini penjelasannya.
DPR memiliki tiga hak istimewa untuk menunjang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Salah satunya hak angket DPR.