detikJatengSenin, 04 Mar 2024 12:47 WIB Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI DPR RI memiliki tiga hak dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut ini penjelasannya.