Tanah Telantar Tak Langsung Disita Negara, Pemilik Diberi 3 Peringatan Dulu

Tanah Telantar Tak Langsung Disita Negara, Pemilik Diberi 3 Peringatan Dulu

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 07 Mar 2026 15:16 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi Tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah San Yuan Sirait mengungkapkan tanah telantar tidak akan langsung disita oleh negara. Pemerintah akan memberikan 3 peringatan.

Peringatan ini dikirimkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai melakukan evaluasi terhadap tanah tersebut. Peringatan pertama berisi pesan untuk segera menggunakan lahan sesuai dengan fungsinya dan hak perolehannya.

"Pertama diperingatkan dulu, perlu disampaikan kepada pemegang haknya supaya menggunakan tanah yang sesuai dengan izin yang diberikan," kata Yuan setelah acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila selama 14 hari ke depan tidak ada perubahan atau pengajuan rencana pemanfaatan lahan, pemerintah akan mengirimkan peringatan kedua. Isinya akan tetap sama, meminta lahan tersebut dimanfaatkan, seperti membuka usaha, berkebun, bertani, atau membangun permukiman.

ADVERTISEMENT

Setelah peringatan kedua dan tetap tidak direspon, 14 hari kemudian, peringatan terakhir dikirimkan. Isinya tetap sama seperti sebelumnya.

"Kalau di dalam PP (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar) itu kan jelas, bisa ditindaklanjuti untuk penertiban tanah telantar apabila ditelantarkan dengan sengaja. Kalau dia tidak sengaja, ya tidak disebut dengan telantar. Sengaja itu artinya itu memang dibiarkan seperti itu," jelasnya.

Setelah 3 peringatan tidak direspon dan pemiliknya tidak memiliki rencana apa pun, negara baru akan menindak tanah tersebut dengan mencabut hak penggunaannya.

Terpisah, Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengungkap cara ini sebenarnya untuk mempertegas bahwa tanah harus dimanfaatkan dan mencegah adanya kepemilikan ganda yang sering menjadi sumber konflik.

"Kalau dia jelas, saya mau garap. Berarti ada perjanjiannya. Pinjam pakai kah, bayar kah, jadi jelas, pakai kah? bayar kah? Jangan nggak diatur. Itu sumber cek-cok (keributan)," ujarnya.

Jika melihat isi dari PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, terdapat penjelasan mengenai tanah telantar dan ciri-cirinya.

Menurut pasal 1, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Lalu, Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan perbuatan yang dikatakan 'sengaja' adalah jika pemegang hak, pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah secara de facto tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, sesuai dengan keputusan pemberian haknya dan/atau rencana pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanahnya.

Tanah tidak akan dicap sebagai tanah telantar apabila pemilik tanah bersertifikat telah melakukan Hak Atas Tanah. Apa itu?

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

Dalam pasal 2, disebutkan pula bahwa setiap pemegang lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan lzin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.

Selain itu, setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai secara berkala.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads