Mau Blokir Sertifikat Tanah gegara Sengketa? Segini Biayanya

Mau Blokir Sertifikat Tanah gegara Sengketa? Segini Biayanya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 19 Sep 2026 17:10 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Sertifikat tanah yang bermasalah bisa diajukan untuk diblokir agar tidak ada yang menggunakan hak atas tanah hasil peralihan atau penyalahgunaan yang tidak sah.

Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, blokir bukan pembatalan hak, bukan sita, dan tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sah. Fasilitas ini disediakan untuk melindungi objek sengketa, mencegah peralihan hak padahal masih sengketa, atau perbuatan melanggar hukum lainnya.

Pemblokiran ini berlaku untuk sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hingga hak milik rumah susun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemblokirannya bisa diajukan dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Bisa dilakukan oleh perorangan atau badan. Pastikan orang dan badan tersebut memiliki hubungan hukum yang bisa dibuktikan, misalnya sebagai pemilik, ahli waris, pihak dalam perjanjian, pemilik harta bersama, atau berdasarkan dokumen hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

Biaya Pengajuan Blokir Sertifikat

Proses untuk mengajukan blokir ini akan dikenakan biaya. Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, biaya yang akan dikenakan adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengajuan Blokir Sertifikat

Selain menyiapkan biaya, ada dokumen yang harus disiapkan agar Badan Pertanahan daerah setempat bisa mengurus, berikut diantaranya.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifkat asli dan/atau bukti kepemilkan lainnya).

Lama Pengurusan

Proses pengkajian dan pencatatan blokir sertifikat dilaksanakan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Apabila diterima, blokir dicatat pada Buku Tanah dan Surat Ukur, baik secara manual maupun elektronik. Apabila ditolak, penolakan akan disampaikan secara tertulis beserta alasannya.

Blokir Sertifikat Tidak Selamanya

Pengajuan pemblokiran oleh perorangan dan badan berlaku sampai 30 hari kalender sejak pencatatan. Jika pemblokiran dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN langsung, jangka waktunya sampai masalah selesai.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi, perpanjangan masa blokir bisa dilakukan, tetapi harus melalui pengadilan.

"Kalau memang masih pingin blokir itu melekat, harus berperkara ke pengadilan. Itu akan melekat sebelum perkara itu selesai. Tapi kalau tidak dilanjutkan dengan itu, (pemblokiran) sudah selesai 30 hari," katanya kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).



(aqi/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads