
Pengacara Kecewa Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian
Jaksa menuntut Gus Nur 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap NU. Tim kuasa hukum Gus Nur kecewa terhadap tuntutan dari jaksa tersebut.
Jaksa menuntut Gus Nur 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap NU. Tim kuasa hukum Gus Nur kecewa terhadap tuntutan dari jaksa tersebut.
Jaksa menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara.
PN Jaksel kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Ada sejumlah 'korban' dari penggunaan Pasal 27 UU ITE yang menghebohkan Tanah Air.
Sidang kasus ujaran kebencian Gus Nur kembali digelar di PN Jaksel hari ini. Gus Nur mengaku wawancara dengan Refly Harun yang menyinggung NU di luar skenario.
Tim penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali walk out (WO) dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketum PBNU Said Aqil Siroj kembali tak hadir dalam sidang Gus Nur. Jaksa membeberkan alasan tidak hadir.
Said Aqil Siradj dan Menag Gus Yaqut seharusnya menjadi saksi di sidang Gus Nur. Sudah 3 kali tidak hadir, Gus Nur meminta keduanya tidak perlu beralasan.
Sidang pemeriksaan saksi kasus ujaran kebencian Gus Nur diwarnai insiden pengusiran. Insiden terjadi saat keluarga melakukan interupsi terhadap majelis hakim.
Sidang kasus ujaran kebencianGus Nurberlanjut. Ahli bahasa mengatakan ucapan Gus Nur soal Nahdlatul Ulama dalam akun YouTube bisa membuat kegaduhan.