
Ditangkap, Gus Nur Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian SARA
Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat video di channel YouTube.
Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat video di channel YouTube.
Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur atas laporan dari NU.
Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap di kediamannya.
Polri mengatakan kasus Gus Nur menghina NU kini sedang diproses. Nantinya kasus akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Gus Nur meminta keadilan terkait laporannya yang disebut mangkrak di Polda Jatim. Polisi menyebut sudah memanggil terlapor bernama Gus Arya.
Gus Nur meminta keadilan terkait laporannya yang mangkrak setahun terakhir di Polda Jatim. Polisi menyebut pihaknya sudah memeriksa 5 saksi.
Beberapa berita di Jatim menjadi perhatian pembaca. Seperti Gus Nur yang dilaporkan hina NU dan Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi tutup usia.
Gus Nur meminta keadilan terkait laporannya yang selama ini mangkrak setahun terakhir di Polda Jatim. Polisi pun memberikan jawaban atas keluhan Gus Nur ini.
Ketua pengurus NU cabang Cirebon, Azis Hakim, melaporkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Gus Nur siap menghadapi proses hukum soa dia yang dilaporkan menghina NU. Namun Gus Nur juga meminta keadilan terkait laporannya yang mangkrak di Polda Jatim.