Anggota Komisi III DPR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani di Konsel

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani di Konsel

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 13 Nov 2024 16:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Dok. TVR Parlemen)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut bebas guru honorer, Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Rudianto Lallo menilai kasus tersebut memang tidak layak untuk disidangkan.

"Kemarin kita mendengar jaksa di Konawe (Selatan) berani menuntut bebas. Sejatinya, kasus-kasus yang tidak layak disidangkan jaksa tuntut bebas saja," kata Rudianto dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Rudianto mengaku heran kasus tersebut bisa sampai disidangkan. Dia lantas menyinggung mens rea alias niat guru Supriyani dengan maksud mendidik siswanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mungkin guru bisa dipidana. Ngapain negara terlibat. Pasti guru ketika ada kontak fisik dengan muridnya, tidak ada pasti mens reanya niatnya untuk memukul," jelasnya.

Legislator Fraksi NasDem ini pun menyampaikan apresiasinya secara langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menilai kejaksaan menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Dan lagi-lagi kejaksaan hadir di situ. Saya harus mengakui dan mengatakan kader Pak Jaksa Agung luar biasa kalau seperti itu," tambah Rudianto.

Sebelumnya, Supriyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11). Dalam sidang itu, JPU menuntut bebas Supriyani dan membebaskan terdakwa dari dakwaan.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11).

Ujang mengungkapkan tuntutan bebas itu disampaikan dengan berbagai pertimbangan. Dia menilai sifat jahat Supriyani untuk melakukan penganiayaan kepada korban tidak dapat dibuktikan.

"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," ujarnya.

Sehingga JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.

"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," pungkasnya.




(sar/sar)

Hide Ads