Berkas Perkara 2 Guru Cabuli 24 Santri di Palas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara 2 Guru Cabuli 24 Santri di Palas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 24 Mei 2023 15:57 WIB
Tampang dua guru yang cabuli 24 santrinya. (Foto: Dok Polres Padang Lawas)
Tampang dua guru yang cabuli 24 santrinya. (Foto: Dok Polres Padang Lawas)
Padang Lawas -

Polisi menetapkan dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) berinisial S (30) dan MS (26) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 24 santri laki-laki. Berkas perkara kedua oknum tersebut akan segera diserahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung menyebut pihaknya sudah sempat melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Palas. Namun, berkas tersebut ternyata belum lengkap, hingga akhirnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

"Kemarin ada P19 dari jaksa," kata Hitler, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Hitler mengaku berkas tersebut telah dilengkapi. Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyerahkan berkas itu.

"Jadi, sudah kita lengkapi, mungkin Minggu depan kita serahkan. Mudah-mudahan cepat P21 dari jaksa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku saat ini jumlah santri yang menjadi korban pencabulan itu tidak bertambah, yakni masih 24 orang. "Masih segitu, tidak ada penambahan," sebutnya.

Untuk diketahui, sebanyak 24 santri di salah satu pesantren di Kabupaten Palas menjadi korban pencabulan dua gurunya. Peristiwa itu terungkap usai orang tua korban mengetahui adanya dugaan pencabulan itu. Kejadian itu pun lalu dilaporkan ke Polres Palas pada Minggu (5/3).

Para korban dicabuli dengan berbagai cara mulai dari dicium, hingga kemaluannya dipegang-pegang dan dihisap. Pencabulan terhadap santri itu ternyata telah dilancarkan para pelaku sejak tahun 2022 hingga 2023.

Para santri yang menjadi korban itu masih anak di bawah umur, yakni mulai usia 14-16 tahun. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijat. Mereka mencabuli korban di atas pukul 24.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah dipecat oleh pihak pesantren. Setelah dikeluarkan dari pesantren, para pelaku pulang ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Di sanalah, pihak kepolisian mengamankan keduanya pada Senin (6/3) sekitar pukul 04.00 WIB.




(dhm/dhm)


Hide Ads