
2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Palas Dituntut 15 Tahun Bui
Dua orang guru pesantren di Palas yang mencabuli 14 orang santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut bayar denda Rp 300 juta.
Dua orang guru pesantren di Palas yang mencabuli 14 orang santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut bayar denda Rp 300 juta.
Berkas perkara dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas yang mencabuli 24 santri laki-laki segera diserahkan ke kejaksaan.
Dua guru pria di salah satu pesantren di Padang Lawas, Sumut ditangkap karena mencabuli 24 santri lelaki. Guru itu bahkan memaksa mengisap kemaluan para santri.
Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumut jadi tersangka pencabulan terhadap 24 santri laki-laki. Kedua pelaku juga dipecat oleh pihak pesantren.