
Mahasiswa di Nabire Diciduk Polisi Usai Simpan Ganja di Bawah Meja Komputer
Mahasiswa berinisial RSMR (23) di Nabire, Papua Tengah, diciduk polisi atas kepemilikan ganja. Narkotika itu disimpan terduga pelaku di bawah meja komputernya.
Mahasiswa berinisial RSMR (23) di Nabire, Papua Tengah, diciduk polisi atas kepemilikan ganja. Narkotika itu disimpan terduga pelaku di bawah meja komputernya.
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Polres Jakbar memusnahkan barang bukti narkoba. Sebanyak 88 kg sabu hingga 40 batang tanaman ganja senilai Rp 106 miliar dimusnahkan hari ini.
Pria berinisial JB ditangkap di Kepulauan Sula karena mengedarkan ganja. Polisi menyita 6,40 gram ganja dan pelaku positif THC.
Seorang pria berinisial ANW (30) di Malang ditangkap karena menanam ganja di rumahnya. ANW ternyata merupakan sarjana pertanian.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 1,8 miliar hasil dari pengungkapan kasus narkoba dalam 5 bulan terakhir.
Pria berinisial RMS ditangkap di atap masjid Gorontalo saat mengisap ganja. Polisi menyita barang bukti dan terus selidiki kasus ini.
Dua remaja di OKU ditangkap Satresnarkoba Polres OKU dengan 33,41 gram ganja. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Jaksa Penuntut Umum akan banding atas vonis 20 tahun penjara untuk M. Alfikar, oknum polisi yang bawa 141,7 kg ganja. Jaksa menilai vonis itu terlalu ringan.
Duo kembar Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dituntut seumur hidup karena menanam ganja dan meracik mefedron di laboratorium rahasia di Bali.