detikBali

Bawa Ganja Dibungkus Kertas Nasi, 2 Pengedar Diciduk di Manggarai

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bawa Ganja Dibungkus Kertas Nasi, 2 Pengedar Diciduk di Manggarai


Ambrosius Ardin - detikBali

Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengamankan barang bukti ganja dari dua terduga pelaku, Jumat (23/1/2026) malam (Dok. Humas Polres Manggarai)
Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengamankan barang bukti ganja dari dua terduga pelaku, Jumat (23/1/2026) malam. (Dok. Humas Polres Manggarai)
Manggarai -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (23/1/2025) malam. Selain menangkap terduga pelaku berinisial AGA (37) dan GA alias R (33), polisi juga mengamankan ganja yang dibungkus kertas nasi.

Polisi menangkap AGA dan R di dua lokasi berbeda di Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT pada pukul 21.00- 23.20 Wita. AGA ditangkap di rumahnya di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Adapun R ditangkap di Jalan Trans Ruteng-Labuan Bajo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Levi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah AGA. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Manggarai langsung menggerebek rumah AGA.

ADVERTISEMENT

"Petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari GA alias R, yang berdomisili di Kelurahan Wali," jelas Levi.

Petugas Satresnarkoba Polres Manggarai kemudian menangkap R tepat di depan rumahnya. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu linting ganja dan ganja yang dibungkus kertas nasi.

Penangkapan AGA dan R dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Manggarai AKP JB Manubulu. Polisi belum mengungkap berat ganja yang diamankan dari AGA dan R.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Yakni satu handphone, 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong, dan dua pemantik gas.

"Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Levi.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads