
Di Sidang Achsanul Qosasi, Hakim Sentil Kesaksian Galumbang Menak Licik
Ketua majelis hakim menyentil kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik.
Ketua majelis hakim menyentil kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik.
Galumbang Menak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis hukuman 6 tahun penjara.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Galumbang Menak dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS).