
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus BTS Ditunda Lagi, Hakim Sentil Jaksa
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari JPU masih belum siap.
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo ditunda lagi. Sidang kembali ditunda lantaran surat tuntutan dari JPU masih belum siap.
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 15 miliar.
Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara.
Sadikin Rusli sekaligus mengaku tidak sanggup membacakan seluruh nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara kasus korupsi proyek BTS. Galumbang Menak dan Mukti Ali divonis 6 tahun bui. Ketiganya pikir-pikir ajukan banding.
Galumbang Menak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tim penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sopir hingga ajudan tersangka kasus korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Johnny Plate, memohon pembukaan pemblokiran 24 rekening bank. Rekening ini atas nama istri, anak, dan perusahaannya.
"Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Anggota BPK Achsanul Qosasi menambah panjang daftar tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo.