
Vonis Ringan Galumbang di Kasus BTS: Tuntutan 15 Tahun, Diketok 6 Tahun
Galumbang Menak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Galumbang Menak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Begini ekspresinya usai vonis.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak membantah meminta commitment fee 10 persen ke Dirut PT Lintasarta, Arya Damar.
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan.