
MA: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Bisa Dieksekusi
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat diterima MA. Vonis mati Ferdy Sambo pun menjadi hukuman bui seumur hidup.
Ternyata ada 2 hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas vonis tersebut.
Selain Kuat, MA memperbaiki vonis Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, Putri Candrawathi jadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun penjara.
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo kini dihukum bui seumur hidup.
Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA menganulir hukuman mati Sambo jadi hukuman seumur hidup.
MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung siang ini akan menggelar sidang permohonan kasasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Begini perjalanan kasusnya.
Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi vonis mati dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Kasasi itu akan diputuskan dalam sidang siang ini.