MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 08 Agu 2023 18:35 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dilansir dari detikNews, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi hingga dikabulkan MA dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

(ata/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads