Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dilansir dari detikNews, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi hingga dikabulkan MA dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
(ata/nvl)